BAB I
PENDAHULUAN
I. A. PENGERTIAN TENTANG
KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
·Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang
umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi
adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi
menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami
simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum
yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
-Keanggotaan bersifat sukarela
-Keanggotaan terbuka
-Pengembangan anggota
-dentitas sebagai pemilik dan pelanggan
-Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-Ko-perasi sbg kumpulan orang-orang
-Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-Perkumpulan dengan sukarela
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
-Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
Pendidikan anggota
PRINSIP
ROCHDALE
ü Pengawasan
secara demokratis
ü Keanggotaan
yang terbuka
ü Bunga
atas modal dibatasi
ü Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
ü Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ü Netral
terhadap politik dan agama
PRINSIP
RAIFFEISEN
o
Swadaya
o
Daerah kerja terbatas
o
SHU untuk cadangan
o
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o
Usaha hanya kepada anggota
o
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
PRINSIP
ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,
baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
§ Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
§ Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
§ Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
§ Adanya
pembatasan bunga atas modal
§ Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
§ Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
v Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
v Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
v Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
v Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan
perkoperasian
v Kerjasama
antar koperasi
II.A.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi
atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub
system organisasi koperasi terdiri dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang
bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani
anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri sebagai berikut :
a.Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam
suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b. Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut
swadaya dari kelompok koperasi
c. Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas
terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Struktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi
Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan
organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara
terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam
koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan
menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh
perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan
memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat
strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi.
d.Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan
professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki
Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada
masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen
koperasi adalah :
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum
rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat
anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut
organisasi maupun usaha.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di
pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan
pengwas adalah sama.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada
prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap
dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah
: Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
B. POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang
bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan.
Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi
hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih
ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya
Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang
menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah
Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan
ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara
tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota
yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara,
biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang
disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang
tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota
Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena
dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama
setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak
ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya.
Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan
tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota
faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang
dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian
itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja &
RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang
dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan
teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang
diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan
demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan
potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota
adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat
tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya
Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk
membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari
dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara
bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua
jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992,
Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan
Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa.
Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2.
Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam
setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan
tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat
organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini
berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan
persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan
rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta.
Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana
pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan
palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing
dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi.
Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang.
Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan
sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun.
Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan
jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar
menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang
serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan
forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga
harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada
prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai
kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari
peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk
badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang
cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata
sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15
tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah
mengalami kemunduran. Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya
mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi
sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi
seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan.
Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop,
Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar
ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang
merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM),
terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya
bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu
Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai
memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja
melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1.
Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti
saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak
menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap
kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan
oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya,
karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat
bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat
sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan
serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi
seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi
anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan
manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2.
Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini
disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota
hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa,
baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi
dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus,
karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
3.
Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi
strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu
menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk
memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih
pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang
dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di
koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang
rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil.
Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu
dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun
finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya
yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4.
Permodalan Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan
kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena
kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu
tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari
masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya
dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya
permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi
Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang
dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu
dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit
Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu. Untuk
mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag
selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan
pelatihan serta pemberian modal usaha.
5.
Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang
bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi
berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan
kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian
koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah.
Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas.
Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status
sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi
dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang
kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang
berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas
(bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di
indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri,
koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu
memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu
sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia,
pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu
ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari
koperasi.
7.“Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi
alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi
ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada
banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap
tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan
pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan
tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan
oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat
memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha
masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk
memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang
sangat sulit. Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat
di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu :
A.
Permaslahan Internal
Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga
kapasitasnya terbatas;
Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga
“rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap
pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan
lingkungan;
Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan
kesulitan dalam memulihkannya;
Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha
pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal
ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan
bersaing koperasi;
Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar
tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap;
demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi
di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha
terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang
dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif
rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang
kompleks.
B.Permasalahan
eksternal
Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang
secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi
tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran
pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang
tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena
kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada
masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang
pengelolaan koperasi;
Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga
pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha,
justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya
menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah
terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal
berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena
sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan
politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”.
Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
Para anggota dan pengurus mungkin kurang
pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri
menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha
“manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena
kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu
untuk dirinya terlebih dahulu.
Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi
karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi)
tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan
informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan
seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat
perkembangan koperasi.
DATA
KOPERASI
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, ada 60.584 koperasi yang tidak aktif dari keseluruhan
203.701 unit.
Rasio koperasi yang mati suri tersebut naik
dibandingkan akhir 2012. Ketika itu, tercatat ada 54.974 koperasiatau
sekitar 28,29% koperasi tidak aktif dari keseluruhan yang
berjumlah 194.295 koperasi.
Sekadar informasi, koperasi tidak aktif tidak menunjukkan adanya
aktivitas usaha. Penyebabnya bisa disebabkan kurangnya sumber daya manusia
(SDM) atau lemahnya permodalan.
Dari data itu terlihat, jumlah koperasi tidak aktif tumbuh 10% dalam periode
setahun. Padahal, jumlah keseluruhan koperasi hanya tumbuh 4,84% sepanjang
2012-2013.
Sedangkan penambahan jumlah koperasi yang aktif lebih lambat lagi. Jumlah koperasi yang aktif per Desember 2013 mencapai
143.117 unit, hanya tumbuh 2,72% dari posisi setahun sebelumnya yang 139.321.
Masih berdasarkan data itu, volume usaha koperasi per akhir tahun 2013 tercatat Rp
125,59 triliun, tumbuh 5,37% dari sebelumnya Rp 119,18 triliun.
Meski mencatat pertumbuhan usaha dan jumlah unit yang
tipis,koperasi mencatat pertumbuhan pendapatan fantastis.
Lihat saja, Sisa Hasil Usaha per Desember 2013 tercatat Rp 8,12 triliun, tumbuh
21,87% dari setahun sebelumnya Rp 6,66 triliun.
Mengapa koperasi
belum bisa mengalahkan BUMN dan Swasta ?
Koperasi adalah untuk yang
kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan
BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin
terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia
seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya.
Koperasi di Indonesia diperkirakan sulit berkembang dan
kalah bersaing dengan pelaku usaha perorangan akibat pembatasan bisnis koperasi
untuk menjual komoditas publik. Lambatnya
pertumbuhan koperasi di Indonesia akibat pembatasan bisnis koperasi. Koperasi
tidak diperkenankan menjua lkomoditas publik seperti beras, gula, pupuk, dan
lainnya. Padahal, bisnis pada sektor tersebut mampu mendongkrak roda bisnis
koperasi.
“Seharusnya koperasi diberi kesempatan mengelola bisnis
yang berhubungan dengan rakyat seperti sembako,pupuk,bibit, dan lainnya. Bukan
sebaliknya dikuasai perorangan,” ujar Wawan di Kota Bandung, kemarin. Menurut
dia, kegagalan koperasi tak lepas dari keseriusan pemerintah pusat
mengembangkan koperasi, baik regulasi maupun pendanaan. “Kadang antara
kebijakan pusat dan daerah tumpang tindih,termasuk kebijakan memberikan dana
bagi koperasi.
Itu kurang baik bagi pertumbuhan koperasi,” jelasnya.
Saat ini Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mulai menyusun
master plan untuk menggenjot bisnis koperasi di Indonesia. Menurut Sekretaris
Kementerian KUKM Guritno Kusumo,dalam 3-4 bulan ke depan master plan tersebut
diharapkan selesai dan menghasilkan solusi bagi perkembangan koperasi di
Indonesia.
“Solusinya bisa berupa pembekuan atau mengaktifkan
kembali koperasi yang sudah mati.Tapi, kita akan lihat kasus per kasus
berdasarkan masalah yang dihadapi koperasi bersangkutan. Jangan sampai koperasi
yang punya utang besar dibekukan,”beber Guritno. Sampai 2011, koperasi di
Indonesia mencapai 177.912 unit dengan jumlah terbanyak ada di Jabar,Jatim,dan
Jateng.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar