Kamis, 20 Maret 2014

Sosiologi dan Politik


TUGAS
MATA KULIAH SOSIOLOGI DAN POLITIK

PENGERTIAN SISTEM POLITIK, OBJEK POLITIK DAN SISTEM POLITIK DI INDONESIA

Dosen :
Nur Putri Erdianti
Disusun oleh kelompok 3 :
                                                Anthony Dhian Prabowo        11213175
                                                Aristo Reyhan Rusmana         11213372
                                                Nabila                                      16213256
                                                Peva Anindika                        16213853
                                                Putri Yanuarizki                      17213050
                                                Rian Nugraha                          17213564                   

KELAS 1EA11

FAKULTAS EKONOMI / JURUSAN S1 MANAJEMEN

UNIVERSITAS GUNADARMA (2013-2014)

Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok 16424
E-mail : mediacenter@gunadarma.ac.id,Tlp : (021) 7520981 ,F a x : (021) 787282
Sistem Politik

Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
            Suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur,komponen,atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait-mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu media yang lebih tinggi daripada sekedar merupakan cara,tata,rencana,skema,prosedur atau metode.
b. Pengertian Politik
            Secara etimologis, politik berasal dari bahasa yunani “ Polis “ yang berarti kota berstatus negara. Istilah politik diartikan berbagai macam kegiatan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Plato dan aristoles mengemukakan en dam onia atau the good life ( usaha-usaha mencapai kehidupan yang baik ) Disamping itu, politik juga dapat ditilik dari sudut pandang yang berbeda, yaitu            antara lain:
* Teori klasik Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
* Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. * Politik merupakan kegiatanyang diarahkan untuk mendapat dan mempertahankan kekuaaan di masyarakat
. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut paut kegiatan partai politik, tentara, dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara masyarakat - masyarakat dan pemerintah dalam rangka proses pembuatan keputusan-keputusan dan kebijakan - kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
            Sistem politik ialah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan yang dimaksudkan dapat berupa negara atau masyarakat atauSistem Politik adalah keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem, dan sekumpulan pendapat - pendapat atau prinsip - prinsip yang membentuk satu kesatuan untuk mengatur pemerintahan dan melaksanakan serta mempertahankan kekuasaan individu dengan individu, kelompok dengan kelompok lain, dan hubungan negara dengan negara yang lainnya yang saling berhubungan dengan satu sama lain.

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik. Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Namun tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.Ada beberapa teori tentang definisi sistem politik menurut beberapa para ahli, diantaranya :
1.    Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
2.    Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
3.    Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.Dimana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan-tujuan mereka bersama.
4.    Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
5.    Menurut A. Hooderwerf , bahwa sistem politik adalah seluruh pendirian, kelakuan dan kedudukan, sepanjang bertujuan untuk mempengaruhi isi, terjadinya dan dampak kebijaksanaan pemerintah.
6.    Menurut David Easton, sistem politik adalah keseluruhan interaksi yang mengakibatkan terjadinya pembagian yang diharuskan dari nilai-nilai bagi suatu masyarakat .

Objek Politik
Objek yang jadi orientasi politik adalah :
1.    system politik secara keseluruhan.
2.    peran politik atau struktur tertentu, individu atau kelompok yang memikul peran tertentu,pemegang jabatan, dan proses input dan output politik.
3.    bagian-bagian dari sistem politik yang dibedakan atas tiga golongan objek, yakni struktur khusus yang meliputi lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif.
4.     kebijakan public yang khusus,termasuk didalamnya adalah aktor politik dan ego dari aktor politik.
Seperti dikutip Almond dalam Mochtar Mas’oed ( 1984 ) membagi tiga jenis budaya politik, yaitu :
a.    Budaya politik parokial : dimana kesadaran obyek politiknya kecil atau tidak ada sama sekali terhadap sistem politik. Kelompok ini akan ditemukan diberbagai lapisan masyarakat.
b.    Budaya politik kaula : mereka yang berorientasi terhadap sistem politik dan pengaruhnya terhadap output yang mempengaruhi kehdiupan mereka.seperti tunjangan social dan hokum. Namun mereka tidak berorientasi terhadap partisipasi dalam struktur input.
c.    Budaya politik partisipan : individu yang berorientasi terhadap struktur input dan proses dan terlibat didalamnya atau melihat dirinya sebagai potensial terlibat,mengartikulasikan tuntutan dan embuat keputusan.

Sistem Politik Indonesia
Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

 Proses Politik Di Indonesia
Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
-      Masa prakolonial
-      Masa kolonial (penjajahan)
-      Masa Demokrasi Liberal
-      Masa Demokrasi terpimpin
-      Masa Demokrasi Pancasila
-      Masa Reformasi
Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :
-      Penyaluran tuntutan
-      Pemeliharaan nilai
-      Kapabilitas
-      Integrasi vertikal
-      Integrasi horizontal
-      Gaya politik
-      Kepemimpinan
-      Partisipasi massa
-      Keterlibatan militer
-      Aparat negara
-      Stabilitas
Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :
1. Masa prakolonial (Kerajaan)
-      Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi
-      Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa
-      Kapabilitas – SDA melimpah
-      Integrasi vertikal – atas bawah
-      Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan
-      Gaya politik – kerajaan
-      Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
-      Partisipasi massa – sangat rendah
-      Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang
-      Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah
-      Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang

2. Masa kolonial (penjajahan)
-      Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi
-      Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham
-      Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah
-      Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis
-      Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi
-      Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)
-      Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat
-      Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada
-      Keterlibatan militer – sangat besar
-      Aparat negara – loyal kepada penjajah
-      Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah

3. Masa Demokrasi Liberal
-      Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
-      Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
-      Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
-      Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
-      Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
-      Gaya politik – ideologis
-      Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928
-      Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta
-      Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
-      Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
-      Stabilitas – instabilitas

4. Masa Demokrasi terpimpin
-      Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
-      Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
-      Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
-      Integrasi vertikal – atas bawah
-      Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,
-      Gaya politik – ideolog, nasakom
-      Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik
-      Partisipasi massa – dibatasi
-      Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan
-      Aparat negara – loyal kepada negara
-      Stabilitas – stabil

5. Masa Demokrasi Pancasila
-      Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
-      Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
-      Kapabilitas – sistem terbuka
-      Integrasi vertikal – atas bawah
-      Integrasi horizontal – nampak
-      Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
-      Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
-      Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
-      Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
-      Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
-      Stabilitas stabil

6. Masa Reformasi
-      Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi
-      Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
-      Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
-      Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
-      Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
-      Gaya politik – pragmatik
-      Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
-      Partisipasi massa – tinggi
-      Keterlibatan militer – dibatasi
-      Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
-      Stabilitas – instabil

            Politik hukum baru di Indonesia mulai pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda). Syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu Negara antara lain :
1.    Negara tersebut negara Merdeka.
2.    Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
a.    Kedaulatan keluar yaitu negara lain mengakui bahwa negara kita merdeka.
b.    Kedaulatan kedalam yaitu kedaulatan negara diakui oleh seluruh warga negara.
3.    Ada keinginan untuk membuat hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.

Sumber-sumber hukum bagi Politik antara lain :
1.    Konstitusi
2.    Kebijakan (tertulis atau undang-undang)
3.    Kebijakan tidak tertulis atau tidak. Antara lain :
a.    UUD 1945
b.    Perbidang atau perlapangan hukum
c.    Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.

Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1.    Konsitusi                               = garis besar politik Hukum.
2.    UU                                          = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3.    Kebijaksanaan yang lain   = pelengkap untuk pemersatu.
4.    Adat                                        = berupa Nilai.
5.    GBHN                                                = Berupa Program.
6.    Hukum Islam            = yang diambil adalah nilainya. Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
1.    UU No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
2.    UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
3.    UU lingkungan Hidup.
4.    UU Perburuhan.
5.    UU Perbankan dan sebagainya.

            Indonesia yang merdeka sejak tahun 1945 telah mengemukakan bahwa system yang dianut dalam kancah politik adalah system demokrasi. Yang menurut pandangan Abraham Lincoln dan beberapa politikus barat lainnya adalah pemerintahan yang di jalankan berdasarkan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

            Presiden pertama Indonesia pun dengan berjuang dan berkorban atas harta dan tahtanya untuk negeri ini, hanyalah untuk mengharumkan Indonesia di citra Internasional dengan mengenalkan demokrasi serta mewujudkannya bersama rakyat. Hal yang menjadi kekuatan penting bagi Soekarno untuk mewujudkannya adalah rasa persatuan dan cinta akan tanah air. Dengannya, rakyat bisa berjalan di rel yang sama untuk mencapai misi.

            Persatuan kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk mewujudkannya, diperlukan rasa saling toleransi antar sesama umat yang terletak di wilayah kepulauan yang sama, dan bersama-sama berdaulat kepada suatu pemerintahan yang dijadikan kiblat bersama.
Sistem politik demokrasi  yang dinaungi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda :
§  Negara berdasarkan atas hukum
§  Pemerintah berdasarkan konstitusi
§  Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
§  Pemerintahan mayoritas
§  Pemilu yang bebas
§  Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya

            Namun bila merujuk pada ketentuan formal, Indonesia adalah Negara yang masih belum berlandaskan Demokrasi. Ironis karena memang pasca pemerintahan Soekarno telah turun hadirlah Soeharto yang menafikan prinsip-prinsip dasar kehidupan yang demokratis. Soeharto datang membawa aturan yang bersifat otoritatif dan berlaku dictator terhadap atmosfer demokrasi Indonesia.
Tentunya pemerintahan tiga puluh dua tahun, membawa kenangan dan rasa yang begitu mendalam terhadap rakyat Indonesia. Kenangan yang juga menjadikan pembentukan karakter otoriter terhadap generasi pemerintahan zaman sekarang. Terbukti dengan tingkat kriminalitas para pejabat Indonesia yang makin hari makin meningkat, mafia-mafia yang di impor dari Negara asing kemudian mengintervensi kehidupan ekonomi Negara, hingga peluang untuk terjadinya perang saudara sesama bangsa Indonesia.  
           
            Demokrasi seharusnya menjadi tatanan Negara yang sejalan dengan konstitusi dan pancasila Indonesia. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi,baik secara langsung atau melalui perwakilan,dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia Saat ini
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Pemilihan langsung
7. Sistem pemerintahan presidensiil

Kesimpulan :    
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai system demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.




DAFTAR PUSTAKA

§  Amir Taat Nasution , “ Kamus Politik Nasional “, Energie, 1953

§  http://makalahcyber.blogspot.com/2012/09/makalah-sistem-politik-sistem-politik.html

§  Nugroho Notosusanto, “ Sejarah Nasional Indonesia “, Balai Pustaka, 2008

§  Nazarudin , “ Profil Budaya Politik Indonesia “, Pustaka Utama 1991

§  Nazaruddin Sjamsuddin, “ Dinamika Politik Indonesia “, Gramedia Pustaka.



§  http://kumpulanmakalah-kedokteran-psikologi.blogspot.com/2013/06/makalah-sistem-politik-indonesia.html